Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan lembaga teknis daerah yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan urusan kebakaran dan penyelamatan. Dalam rangka mewujudkan pelayanan yang profesional, cepat, dan tanggap terhadap kondisi darurat kebakaran dan non-kebakaran, Dinas Damkar memiliki struktur organisasi yang dirancang untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas.
Struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lima Puluh Kota terdiri atas beberapa komponen utama, yaitu pimpinan, unsur pembantu pimpinan, unsur pelaksana teknis, dan unsur penunjang. Berikut ini rincian struktur organisasi tersebut:
1. Kepala Dinas
Kepala Dinas bertanggung jawab atas keseluruhan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Damkar. Kepala Dinas memimpin, mengkoordinasikan, serta mengawasi seluruh unit kerja di lingkungan dinas agar selaras dengan visi dan misi pemerintah daerah serta kebijakan penanggulangan kebakaran.
2. Sekretariat
Sekretariat berada di bawah koordinasi langsung Kepala Dinas dan bertugas dalam hal administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian. Sekretariat terdiri atas dua subbagian:
-
Subbagian Umum dan Kepegawaian: Bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya manusia, surat-menyurat, serta kebutuhan logistik dan perlengkapan kantor.
-
Subbagian Keuangan dan Aset: Mengelola keuangan, anggaran, dan aset milik dinas secara akuntabel dan transparan.
3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Bidang ini fokus pada upaya preventif untuk meminimalkan risiko kebakaran melalui edukasi masyarakat, penyusunan SOP evakuasi, dan pemantauan kesiapan peralatan. Terdiri dari:
-
Seksi Sosialisasi dan Edukasi
-
Seksi Inspeksi dan Pengawasan
-
Seksi Kesiapsiagaan dan Simulasi
4. Bidang Penanggulangan Kebakaran
Unit ini menangani kegiatan operasional pemadaman kebakaran serta penyelamatan dalam situasi darurat. Bidang ini memiliki beberapa seksi, yaitu:
-
Seksi Operasi dan Pemadaman
-
Seksi Penyelamatan Non-Kebakaran (rescue)
-
Seksi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla)
5. Bidang Sarana dan Prasarana
Mengelola pemeliharaan, pengadaan, dan pendistribusian sarana penunjang operasional seperti mobil pemadam, alat pelindung diri (APD), selang, pompa, dan sebagainya. Terdiri atas:
-
Seksi Inventarisasi dan Pengadaan
-
Seksi Pemeliharaan dan Perbaikan
-
Seksi Teknologi dan Informasi
6. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar Kecamatan
UPT Damkar merupakan perpanjangan tangan Dinas Damkar di tingkat kecamatan yang berfungsi sebagai garda terdepan dalam respons kebakaran. Setiap UPT dipimpin oleh seorang kepala UPT dan didukung oleh regu-regu pemadam dan penyelamat yang siaga penuh.
7. Tim Reaksi Cepat (TRC)
Merupakan tim gabungan lintas bidang yang bersifat operasional dan bersiaga 24 jam untuk menangani kejadian darurat kebakaran maupun bencana lainnya.