Tugas & Fungsi Pokok

Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan perangkat daerah yang memiliki peranan strategis dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya dalam penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. Keberadaan dinas ini sangat vital karena berkaitan langsung dengan perlindungan jiwa dan harta masyarakat dari ancaman bahaya kebakaran maupun kondisi darurat lainnya.

Tugas Pokok

Tugas pokok Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lima Puluh Kota adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebakaran dan penyelamatan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Secara umum, tugas ini meliputi:

  1. Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
    Mencegah terjadinya kebakaran melalui sosialisasi, edukasi, serta pengawasan terhadap potensi kebakaran di lingkungan permukiman, fasilitas umum, dan kawasan industri.

  2. Penyelamatan Jiwa dan Harta Benda
    Melakukan tindakan penyelamatan terhadap korban kebakaran, bencana alam, dan kecelakaan lainnya yang membutuhkan intervensi cepat.

  3. Pelayanan Tanggap Darurat
    Menyediakan layanan cepat tanggap darurat 24 jam untuk situasi kebakaran maupun kondisi darurat lain seperti penyelamatan hewan, evakuasi banjir, dan pertolongan dalam kecelakaan.

  4. Pembinaan dan Pengawasan
    Memberikan pembinaan kepada masyarakat dan instansi terkait mengenai sistem proteksi kebakaran, termasuk pemeriksaan terhadap sarana prasarana keselamatan kebakaran.

Fungsi Utama

Untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan non-kebakaran.

  • Pelaksanaan kegiatan operasional pemadaman kebakaran, termasuk mobilisasi personel dan peralatan ke lokasi kejadian secara cepat dan tepat.

  • Pelaksanaan kegiatan penyelamatan dan evakuasi terhadap korban dalam situasi kebakaran, kecelakaan, atau kondisi membahayakan lainnya.

  • Pelaksanaan pelatihan dan peningkatan kapasitas personel, baik dalam aspek teknis operasional maupun manajerial.

  • Penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran dan cara pencegahannya, termasuk simulasi evakuasi dan penggunaan alat pemadam api ringan (APAR).

  • Pengelolaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran, termasuk pemeliharaan kendaraan operasional, alat pemadam, dan perlengkapan keselamatan.

  • Kerjasama dengan instansi terkait, seperti BPBD, Kepolisian, Dinas Kesehatan, dan masyarakat dalam rangka penanggulangan bencana dan keadaan darurat lainnya.

Penutup

Sebagai garda terdepan dalam menghadapi bahaya kebakaran dan kondisi darurat, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lima Puluh Kota dituntut untuk bekerja secara sigap, profesional, dan bersinergi. Dengan dukungan personel yang kompeten dan fasilitas yang memadai, serta keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan tingkat risiko kebakaran dan bencana lainnya dapat diminimalkan, menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warga Kabupaten Lima Puluh Kota.